Logo Lintasterkini

Polrestabes Makassar Minta Tanda Belok Kiri Langsung di Lampu Traffic Light Diganti

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 21 Agustus 2022 09:54

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda

MAKASSAR– Dalam menekan angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dan antisipasi terjadinya kesembrawutan lalulintas di area lampu traffic light, Satlantas Polrestabes Makassar minta tulisan yang terpajang “Belok Kiri Langsung” ditambah atau diganti dengan tulisan “Belok Kiri Ikuti Lampu Apill”.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zukanda SIK, MSi menjelaskan, saran rekayasa lalulintas ini, sudah disampaikan ke pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel dengan melakukan persuratan Satlantas Polrestabes Makassar.

“Penyampaian atau usulan ini bertujuan dapat mengurangi angka lakalantas dan mengantisipasi terjadinya kesembrawutan ke daraan bermotor (ranmor), akibat aturan belok kiri langsung yang terpajang di sejumlah titik lampu traffic light,” ucap Kasat Lantas.

Ditegaskan, pihak Satlantas Polrestabes Makassar meminta dinas terkait untuk segera mengevaluasi hal tersebut, karena keliru dalam penerapan rambu lalulintas dan Apill.

“Seharusnya ada lampu merah dan hijau dengan tombol aktif hijau bila ada yang ingin menyeberang untuk khusus pejalan kaki di zebra cross karena otomatis akan mengakibatkan lampu pengatur lalin pada lampu hijau belok kiri akan menjadi merah atau tidak menyala hijaunya,” beber Zulanda.

Lanjut Kasatlantas Polrestabes Makassar ini, ketika terpasang kalimat Belok Kiri Ikuti Lampu Apill dan kendaraan berhenti seluruhnya, pejalan kaki yang menyeberang aman dari lakalantas.

“Sebaiknya, dinas terkait membuat JPO ( jembatan penyeberangan orang ) dan zebra cross dihapus,” terangnya

Melihat kondisi di pertigaan atau perempatan jalan yang mempunyai lampu traffic light, Zukanda khawatir dengan kondisi saat ini belok kiri langsung, sangat membahayakan bagi penyeberang karena ranmor belok kiri tidak dapat melihat jelas penyeberang dengan tertutup oleh ranmor di lajur kanan.

“Kami mengkhawatirkan bila terkait ini tidak segera direspon maka apabila terjadi kecelakaan pada pejalan kaki maka kami akan sangat terpaksa menjadikan penanggungjawab pemasang rambu sebagai tersangka kelalaian kecelakaan tersebut,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Diakui, hal itui sangat tidak diharapkan, karena instansi terkait adalah partner dalam bertugas dijalan raya.

“Namun apabila hal itu terjadi maka kami tidak dapat berbuat banyak kecuali patuh pada ketentuan hukum yg berlaku walaupun melaksanakan dengan berat hati kelak bila ada terjadi lakalantas,” tutup AKBP Zulanda. (*)

 Komentar

 Terbaru

News10 Februari 2026 19:42
Pemprov Sulsel Bersama Bulog, Polda Sulsel, dan Bapanas Matangkan Persiapan Rakorda Satgas Saber Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan
MAKASSAR  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Perum Bulog, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), dan ...
Nasional10 Februari 2026 14:16
Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja
LAHAT – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan generasi muda agar tidak bertahan pada kemampuan lama. Menurutnya, anak muda yang enggan mena...
News10 Februari 2026 13:55
Pemkot Tertibkan Lapak Kambing di Dekat MAN Makassar, Fungsikan Trotoar Bagi Pejalan Kaki
MAKASSAR – Langkah Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan suasana kota yang estetis, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga terus dilakukan...
Ekonomi & Bisnis09 Februari 2026 22:58
Padivalley Golf Club Hadirkan Paket Buka Puasa dengan Aktivitas Golf
GOWA – Padivalley Golf Club menghadirkan program spesial Ramadhan bertajuk “Stay Cheers in Ramadhan Iftar with Golf Experience”, yang menawarkan...