PANGKEP – Maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Pangkep, meresahkan nelayan. Pasalnya, tindakan itu berakibat hancurnya terumbu karang dan merusak ekosistem di laut.
Disisi lain apa bila ceroboh ketika menggunakan bom ikan resikonya adalah cacat seumur hidup atau mati dengan cara mengenaskan. Informasi dari masyarakat dan hasil penelusuran Lintas Terkini di pulau Balang Lompo Kabupaten Pangkep, ada warga berinisial MT yang menampung dan menjual bom ikan ke sejumlah nelayan.
Ironisnya warga berinisial MT menjual secara bebas bom ikan, padahal perbuatannya adalah pelanggaran hukum. Namun ironis, di pulau tersebut ada kantor Polsek Liukang Tupabbiring.
Hal itu diakui Wakapolres Pangkep, Kompol, H.A.A Mappiara SH saat ditemui beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, Polres Pangkep selalu berupaya menekan dengan adanya masyarakat kepulauan yang melakukan penangkapan ikan di perairan Pangkep dengan menggunakan bom ikan atau bahan peledak (handak).
“Sudah berbagai macam cara kami lakukan seperti melaksanakan operasi jaring, tetapi wilayah perairan Pangkep sangat luas terdiri dari 117 pulau dan para pelaku bom ikan itu sudah memodifikasi mesin kapalnya sehingga jalannya lebih cepat dari kapal bermesin standar,” tandasnya.
Dari hasil penelusuran, nelayan pemakai bom ikan yang beroperasi di perairan Pangkep selain dari warga Pangkep ada juga dari Makassar dan Bima. “Soalnya, di sisi lain Polres Pangkep tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperti tidak tersedianya kapal patroli sehingga ketika kami butuhkan guna melakukan penangkapan terpaksa kapal milik masyarakat yang dipinjam,” tandasnya.
Tetapi, sambungnya, dengan adanya anggota Polisi Perairan yang diperbantukan di Polres Pangkep, sudah banyak kasus bom ikan yang ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Untuk menekan penggunaan bom ikan, tidak cukup hanya dengan melaksanakan patroli atau melakukan razia terhadap pemakai bom ikan.
Mantan Kapolsek Liukang Tupabbiring (pulau Balang Lompo) ini menambahkan, warga pulau tahu kalau menggunakan bom ikan resikonya besar. Yakni, penjara, cacat seumur hidup atau mati secara mengenaskan.
“Tetapi mereka tidak memiliki keahlian yang lain, disisi lain mereka juga harus mencari nafkah untuk menhidupi keluarganya. Oleh karena itu kami harapkan Pemda Pangkep untuk memberikan konstribusi demi kesejahteraan warga kepulauan dengan cara menciptakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan untuk dapat digunakan para nelayan, ” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan RI) kota Makassar, Drs. Shafry Sjamsuddin mengatakan, bahan bom ikan terdiri dari pupuk amonium nitrat, detonator dan sumbu api. Bom ikan atau handak ini sangat berbahaya apabila dikuasai oleh masyarakat tanpa izin dari instansi yang berwenang sudah jelas ini adalah pelanggaran hukum.
” Ironisnya di pulau Balang Lompo ada kantor Polsek Liukang Tupabbiring sementara di tempat itu ada juga penjual bom ikan (handak). Muncul pertanyaan, kenapa Polsek setempat tidak bisa menangkap atau mengamankan pelakunya. Sudah jelas ini ada indikasi kalau oknum Polisi telah melakukan pembiaran telah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah tugasnya, ” ungkapnya.
Shafry menambahkan, kami menghimbau kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mudji Waluyo untuk segera menangkap pengedar bom ikan dan memeriksa oknum Polisi yang disinyalir telah melakukan pembiaran itu. (tim)
Komentar