PINRANG – Meski proses hukumnya berjalan alot dan sempat menggantung tanpa kejelasan sekitar dua tahun, kasus dugaan Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) jilid II pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2006 menemui titik terang.
Kasus ini menyeret tiga tersangka baru yaitu H Baharuddin Tahang mantan Kepala Dinkes Kabupaten Pinrang yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Pinrang dari Partai Gerindra serta Wesley Darwin Bobo dan Achmad Yohannes selaku rekanan proyek.
Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi dalam keterangannya kepada awak media beberapa hari lalu mengungkapkan, BAP kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melakukan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pinrang.
“Mudah-mudahan rampung dalam minggu ini sehingga tersangka dan barang buktinya sudah bisa kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pinrang,” jelasnya.
Adri mengaku proses pelimpahan kasus itu agak lamban dikarenakan jaksa yang menerima berkas perkara tahap pertamanya berganti. “Tinggal dilimpahkan saja karena pergantian Jaksanya maka agak tertunda. saat ini kami tinggal menunggu waktu dari jaksanya yang masih mengikuti agenda persidangan di Makassar,” ungkap Adri.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Sinrang dalam keterangan kepada awak media membenarkan jika proses hukum kasus itu tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya.
“Kami tunggu tahap duanya, kan sudah P21, kalau sudah limpah kita akan bantu untuk melihat syarat materil dan formilnya agar segera bisa di Sidangkan,” jelasnya dengan singkat.
Seperti yang diketahui, untuk proses hukum kasus Alkes jilid I yang menyeret 6 tersangka yaitu Andi Chaidir ,Sakka Majeng, Lantong, Alawiyah, Rabiatul Awal dan Irwan Hamzah, pengadilan Tipikor Makassar telah menjatuhkan vonis kepada masing masing tersangka yaitu 1 tahun kurungan dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Namun karena masih menempuh upaya banding, ke 6 terpidana itu masih bebas sambil menunggu putusan bandingnya yang juga menggantung tidak jelas hingga saat ini. (Aroelk)