MAKASSAR – Tiga hari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggelar operasi penyalahgunaan obat-obatan psikotropika. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 15 pelaku diamankan akibat keterlibatannya dengan obat-obatan terlarang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi, didampingi Kasat Narkoba Polresta?bes Makassar, Kompol Diari Estetika merilis pengungkapan hasil operasi tersebut. ?Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu mengungkapkan, operasi yang digelar selama tiga hari terhitung sejak tanggal 15-18 September 2017 berhasil mengamankan 15 orang yang diduga pengguna narkoba.
“Ada yang cukup memprihatinkan dari belasan yang kami amankan, terdapat pasangan suami istri (pasutri). Pasangan suami istri itu melibatkan anak di bawah umur yang usianya 11 hingga 16 tahun menjadi kurir. Pasangan suami istri itu bernama Sandi alias Andi (34) dan Sulfiani alias Ani (33),” papar Endi, kemarin.
Baca Juga :
Dari pengakuan pasutri itu, kata Endi, mereka sudah empat bulan menggeluti bisnis obat jenis PCC. Barang tersebut dipasok dari seorang temannya yang berada di Jakarta.Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Endi.
?Terungkapnya peredaran Obat PCC tersebut jelas Endi lagi, atas adanya laporan warga yang diterimanya. Dari informasi itu, Tim Satnarkoba Polrestabes yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Kompol Diari Estetika melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil diamankan belasan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran PCC tersebut.
Endi menambahkan, selain empat orang pelaku yang terjerat kasus penjualan PCC, kami juga meringkus 11 orang pengguna narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa 153 gram sabu, serta satu bungkus ganja kering. Tidak hanya itu, ada juga obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 1.297 butir, THP 765 butir dan heleximer 722 butir.
“Barang bukti lainnya berupa alat isap sabu (bong), pipet, timbangan elektronik dan sejumlah handphone berbagai merek,” sebutnya.
Sementara itu ?Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika menambahkan, 15 tersangka bersama barang bukti diamankan dari operasi selama tiga hari berturut-turut. Operasi ini digelar untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan terlarang, seperti PCC serta obat daftar G dan narkoba.
“Kami intens menggelar operasi ?untuk mengantisipasi peredaran obat-obat terlarang. Terkait perbuatan pasutri tersebut yang melawan hukum, maka kami jerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 Sub 197 UU RI Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Komentar