Polsek Panca Rijang Sidrap Amankan Dua Pelaku Pembobol Rumah

SIDRAP — Dua warga Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap masing-masing, Firdaus (30) dan Muhammad Sulfani terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Panca Rijang Sidrap. Pasalnya, keduanya teridentifikasi sebagai pelaku pembobolan (Pencurian) di rumah korban pelapor, Hj Nurlaela (48) di kampung Lautang Salo Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap yang terjadi pada Rabu (19/9/2018) sekira pukul 14.00 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 102 / IX / 2018 / Sulsel / Res Sidrap / Sek. PR tanggal 19 September 2018, saksi korban menuturkan, diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka ventilasi WC lalu mengambil barang miliknya yang tersimpan dalam kamar tidur yaitu satu unit TV Merk LG 43 Inc yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawam melalui Kapolsek Panca Rijang Sidrap, Kompol Syamsu yang dikonfirmasi awak media, Jum’at (21/9/2018), membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
“Kasus tersebut telah ditangani di Unit Reskrim Polsek Panca Rijang, dimana saat ini kedua terduga pelaku beserta dengan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Panca Rijang,” ujar Syamsu. (*)