JAKARTA – Guna menjaga komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi Pemerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP P3K). Itu ditegaskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko usai rapat internal dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (JK).
Rapat internal ini turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syarifuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Prof. Dr. Bambang P.S. Brodjonegoro. Pertemuan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa ASN terdiri dari dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, Pemerintah tengah melakukan penataan SDM Aparatur, dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing.
“Karena itu, maka rekrutmen CPNS yang dilakukan tahun 2018 ini diarahkan untuk mencari putra-putri terbaik bangsa, yang dilakukan melalui seleksi yang terbuka, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN,” tutur Moeldoko.
Kata Moeldoko, saat ini terdapat masalah ketidakjelasan status mereka yang saat ini bekerja di birokrasi, tetapi bukan berstatus PNS. Contoh kasus di bidang pendidikan terdapat 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status (honorer).
Contoh kasus lainnya, adanya sebanyak 12.500 Tenaga Penyuluh Kontrak Kementerian Pertanian, yang disebut Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang bernasib sama dengan guru honorer. Tenaga-tenaga fungsional itu telah mengabdi hingga belasan tahun tanpa ada kepastian terhadap nasib mereka di kemudian hari.
“Hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status PPPK yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS,” ujur Moeldoko, yang juga memiliki gelar Doktor Bidang Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia.
Selain itu, terdapat 5.359 dosen dan tenaga pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang hak keuangannya masih di bawah Upah Minimum Regional. Selain untuk guru, Penyuluh THL-TBPP serta honorer lainnya, Peraturan Pemerintah ini juga bisa menjadi jawaban untuk gaji layak bagi dosen PTNB.
“Sehingga kedepan, kualitas pendidikan tinggi kita bisa semakin berdaya saing. Masa orang dengan gelar Master atau Doktor kita gaji di bawah UMR. Ini kita perbaiki,” tegas Moeldoko. (*)