JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menggelar Sosialisasi Nasional bertajuk “Teknis Pembuatan Akta PPAT Setelah Penerapan Pendaftaran Tanah Berdasarkan Dokumen Elektronik” di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Ketua Umum IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H., menyatakan bahwa acara sosialisasi ini merupakan bukti keseriusan IPPAT dalam mendukung penuh transformasi digitalisasi layanan pertanahan yang diinisiasi oleh pemerintah. Menurutnya, seluruh jajaran IPPAT, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah siap untuk menerapkannya.
“Saya yakin, kami di IPPAT siap. Acara hari ini adalah bukti nyata komitmen kami di PPAT dalam mendukung transformasi digitalisasi layanan pertanahan secara nasional,” ungkap Hapendi.
Hapendi juga meyakini bahwa kendala jaringan internet di daerah tidak lagi menjadi hambatan bagi PPAT di seluruh Indonesia dalam menjalankan digitalisasi ini. Jika ada permasalahan, Pengurus Pusat IPPAT akan memastikan prosesnya berjalan dengan baik. “Saat ini, perbankan di daerah juga jauh lebih baik karena semua sistem perbankan telah menggunakan teknologi online,” tambahnya.
Terkait keamanan digitalisasi, Hapendi menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah potensi risiko keamanan dalam proses digitalisasi ini.
Acara ini turut dihadiri oleh Mujahidin Maruf, S.T., M.H., Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN RI.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akademisi, serta praktisi hukum. Mereka bersama-sama membahas kebijakan dan regulasi yang diperlukan untuk mendukung transformasi digital ini. (*)
Komentar