Lintas Terkini

Polres Enrekang Selidiki Dugaan Penipuan Atas Nama Bantuan Hibah

ENREKANG – Polres Enrekang melakukan pengusutan dugaan penipuan dengan mengatasnamaka bantuan hibah Bank Dunia di Kabupaten Enrekang. Beberapa oknum kolektor yang tugasnya menyebarkan formulir pendataan dan sekaligus memungut biaya administrasi itu sedang diusut kepolisian.

Pasalnya, bantuan yang dijanjikan ternyata setelah sekian lama tidak juga terealisasi. “Masyarakat yang sudah terdata mulai resah dan mempertanyakan kebenarannya. Mereka mendata kami mengatasnamakan organisasi United Nations World Human Facility yang bernaung di bawah Bank Dunia dan berkantor di Kuala Lumpur Malaysia,” jelas Ramli, salah seorang warga yang ikut menjadi korban.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang Chairul Latanro dengan tegasi mengaku tidak pernah mendengar adanya bantuan seperti itu. “Pertanyakan ada tidak legalitasnya.  Kalau dia tidak bisa menunjukan dokumen legalitasnya, itu sudah jelas tidak benar dan perlu diselidiki. Satu lagi, kenapa harus memungut biaya atau meminta uang kepada warga yang didata,” tegas Chairul saat memberikan konfirmasi kepada awak media

Olehnya itu Chairul berjanji, pihaknya akan meminta Satpol PP dan semua unsur tingkatan Pemerintahan seperti Camat, Lurah, dan lainnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Telusuri siapa orang yang menjalankan formulir dan mengambil uang warga. Kalau ketahuan, , tangkap saja dan serahkan ke polisi. Ini sudah jelah penipuan,” jelasnya

Sementara Kapolres Enrekang AKBP Leo JT yang dikonfirmasi mengaku telah mendengar adanya permasalahan tersebut. ” Informasinya sudah masuk ke kami. Meski belum ada laporan resmi dari warga yang menjadi korban, atas inisiatif sendiri, saya sudah perintahkan Kapolsek Baraka menindaklanjuti hal ini dengan menyelidiki siapa oknum oknum yang terlibat di dalamnya “, ucap Leo JT saat dikonffirmasi lintasterkini.com, via selulernya.

Leo menegaskan, apabila terbukti mengandung unsur penipuan, pihaknya pasti akan memproses oknum oknum tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penulis : Aroelk

Exit mobile version