SUNGGUMINASA – Pengawasan terhadap banyaknya bangunan milik warga yang melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tentang pemanfaatan ruang menyangkut garis sempadan jalan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Gowa, menjadi tanda tanya. Termasuk dimana fungsi pengawasan dari pihak terkait, serta sejauh mana upaya tindakan tegas pihak Pemda Gowa.
Salah satu ruas jalan yang terindakisi terdapat banyak bangunan milik warga yang melanggar izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemanfaatan ruang adalah di sepanjang jalan poros Sultan Hasanuddin. Salah satu diantaranya yang sempat disoroti warga yaitu bangunan H. Nasri, pemilik Planet Beckham.
Bangunan milik pengusaha Gowa ini diakui oleh pihak Dinas PU bidang Tata ruang Kabupaten Gowa tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, karena telah penambahannya sampai melewati batas sempedan jalan. Yakni jarak 15 meter antara bangunan dan batas jalan. Selain itu juga tidak ada berkas permohonan pertimbangan teknis yang masuk dari pemilik bangunan.
Baca Juga :
“Kita akui masih banyak bangunan milik warga yang melanggar karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. Mereka menambah bangunan rumahnya melewati batas sempedan jalan provinsi atau nasional,” kata kepala Seksi Tata Ruang Dinas PU, Kabupaten Gowa, Syarif Syam.
Menurutnya, harusnya warga terlebih dahulu mengajukan IMB sebelum membangun agar pihak Bidang Tata ruang dapat meninjau secara teknis layak atau tidaknya. Jangan sampai bangunannya menyalahi aturan. Syarif mengaku telah menindak lanjuti perihal pelanggaran yang dilakukan oleh warga yang tidak mengantongi IMB dengan menyurati pihak Satpol PP agar di tindak tegas.
“Kita sudah melaporkannya ke pihak Satpol PP agar menindaki seluruh bangunan yang menyalahi aturan. Jadi itu tugas dari Satpol PP, kita hanya dalam bentuk pengawasan saja” jelasnya.
Diakuinya kalau pihak Bidang Tata ruang belum dapat memantau semua bangunan yang ada di Gowa, karena personilnya pasih sangat kurang. Yakni hanya berjumlah sepuluh orang saja dan tidak cukup mengawasi.
Anggota komisi II, DPRD Gowa Andi Lukman Naba mengatakan harusnya pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas PU, Bidang Tata Ruang harus tegas dan jeli menyikapi persoalan ini. Jangan sampai akan ada lagi warga yang membanguna tanpa IMB dan terkesan ada pembiayaran.
” Kalau tidak sesuai dengan aturan, Pemda Harus menindak tegas. Jangan sampai akan ada lagi warga yang membangun tanpa IMB, yang berdampak merugikan orang lain, seperti terjadi kemacetan” katanya, Jumat (21/10/2016).
Komentar