IRT di Bone Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

IRT di Bone Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

BONE–Tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diringkus polisi.

Ketiga pelaku itu diringkus Satnarkoba Polres Bone dilokasi yang berbeda. Ketiganya masing-masing berinisial AB DR dan satu diketahui merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ML.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu 12 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wita dengan mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 54,57 gram.

“Jadi mereka kami amankan berdasar dari laporan warga terkait adanya penjualan sabu di wilayah tersebut dengan menggunakan kurir sehingga kami punya berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 54,57 gram,” kata AKBP Ardyansah saat menggelar persen rilis di Mapolres Bone, Kamis (21/10/2021).

Dia menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berawal terhadap ML dan AB. Mereka diamankan dikediaman ML yang dimana AB saat itu tengah mengantarkan barang haram itu ke rumah ML.

“Jadi usai ML dan AB ditangkap bersamaan, kemudian dilakukan pengembangan dan berlanjut penangkapan terhadap DR di rumah AB. DR ini berada di rumah AB karena menunggu hasil penjualan Sabunya tepatnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,” ungkap AKP Ardyansyah.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kepolisian Resor Bone itu membeberkan, bahwa barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku merupakan barang yang dikendalikan oleh salah satu Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Tarakan Provinsi Kalimantan Utara berinisial IT.

Kendati begitu, AKBP Ardiansyah pun mengaku akan menyelidiki peredaran barang haram tersebut.

“Barang ini dikendalikan dari WBP Lapas Tarakan, dan ini sedang kami selidiki,” tuturnya.

Hingga kini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa sabu 54,57 gram telah diamankan di Kapolres Bone guna menjalani proses lebih lanjut.

Penulis : Mul