Logo Lintasterkini

Saksi JPU Selesai Beri Keterangan, Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 21 Oktober 2021 16:18

PH NA, Arman Hanis
PH NA, Arman Hanis

MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Nurdin Abdullah (NA) sejauh ini mampu mengungkap fakta persidangan. Berbagai dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara tersebut berhasil dilemahkan.

“Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK,” ungkap salah seorang PH NA, Irwan Irawan kepada wartawan usai mengikutI persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/10/2021).

Ia dengan tegas mengatakan, belum ada bukti dan keterangan kuat yang menyebut keterlibatan NA dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel. Untuk menguatkannya, pihak PH akan menuangkan pandangannya melalui pledoi.

“Bahasa hukumnya, kami akan tuangkan dalam pledoi apa-apa dari kacamata kami, tentu berlandaskan dari fakta persidangan. Kita jabarkan bahwa klien kami (NA) tidak pada posisi yang didakwakan JPU,” tegasnya.

Pada persidangan selanjutnya, pihak PH NA akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan dan saksi ahli. Rincinya, ada 4 saksi meringankan dan 1 saksi ahli sehingga totalnya akan ada 5 saksi dari pihak PH.

Kemudian, Irwan Irawan kembali memperjelas mengenai status tanah NA yang dibangun masjid di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indosia (MUI), tanah tersebut sudah pasti wakaf.

“Di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid itu tinggal persoalan teknis dan administrasi untuk dikatakan sebagai tanah wakaf. Statusnya tanah wakaf karena diperuntukan untuk warga sekitar bukan untuk pribadi Pak NA,” terangnya.

Sekadar diketahui, JPU KPK menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah, yakni karyawan BPN Maros, Aswad Irwan. Tugasnya melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap masjid yang dibangun oleh NA untuk warga di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...