Lintas Terkini

Dirlantas Polda Sulsel: Tingginya Angka Lakalantas Merupakan PR Kepolisian dan Stakeholder Terkait

Dirlantas polda sulsel

Rapat koordinasi bersama polres jajaran Polda Sulsel yang digelar di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (20/10/22).

MAKASSAR – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal SIK, MH mengingatkan personil lalulintas mengenai relevansi dan pentingnya pemahaman lalulintas dalam menjaga ketertiban berkendara di tengah masyarakat.

Penyampaian tersebut dipaparkan saat memimpin kegiatan Rapat koordinasi bersama polres jajaran Polda Sulsel yang digelar di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (20/10/22).

“Terpeliharanya keteraturan sosial dengan menciptakan Keamanan dan memberi rasa aman masyarakat, dilakukan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 1 (6) tentang kepolisian,” ucap Dirlantas Polda Sulsel.

Dijelaskan, penataan serta pengelolaan lalulintas dan angkutan jalan merupakan langkah yang harus terus dilakukan dalam rangka peningkatan daya saing bangsa yang kompetitif, produktif serta bermartabat.

“Secara regulatif pengertian keselamatan lalulintas pada Pasal 1 Nomor 31 UU 22/2009 adalah terhindar ya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalulintas yang disebabkan manusia, kendaraan, jalan atau lingkungan,” tambah mantan Dirlantas Polda Sultra ini.

Pada Tahun 2021 di wilayah Polda Sulsel beber Kombes Pol. Faizal SIK, MH tercatat 1.032 orang meninggal dunia, luka berat 415 orang, luka ringan 7. 154 orang dan kerugian material Rp.11. 323.522.000. Artinya, rata-rata setiap hari terdapat 2 hingga 3 orang meninggal karena kecelakaan lalulintas ( lakalantas).

“Korban kecelakaan didominasi usia produktif pada kisaran umur 15 hingga 34 tahun. Perlu disadari usia tersebut merupakan penerus bangsa. Korban juga didominasi pengendara motor roda dua,” tegasnya.

Dari tingginya data lakalantas, khususnya di Sulsel menjadi ‘Pekerjaan Rumah’ (PR) kepolisian bersama stakeholder holder terkait sebagaimana yang diamanatkan UU No.22 Tahun 2009.

“Karena itu, momentum tepat untuk meningkatkan mutu personil kepolisian dalam menyamakan persepsi dalam peningkatan keselamatan dan kesadaran berkendara dalam.menurunkan angka kecelakaan,” pungkas Dirlantas Polda Sulsel. (*)

Exit mobile version