MAKASSAR – Sebanyak 300 knalpot brong yang disita selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024 di Makassar dimusnahkan oleh Satlantas Polrestabes Makassar pada Senin (21/10/2024). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar.
Knalpot brong ini merupakan hasil sitaan dari berbagai kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dalam sepekan pelaksanaan operasi tersebut.
Baca Juga :
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar spesifikasi teknis kendaraan atau spesifikasi teknis kendaraan (spactek).
“Knalpot yang tidak sesuai standar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Pemusnahan knalpot brong ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Kompol Mamat Rahmat juga mengimbau seluruh pengendara untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau peralatan lain yang dapat membahayakan keselamatan di jalan.
“Operasi Zebra merupakan tindakan tegas kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong yang sering menimbulkan keluhan masyarakat karena kebisingannya,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan knalpot sesuai standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Satlantas Polrestabes Makassar berharap melalui tindakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan semakin meningkat. (*)
Komentar