Lintas Terkini

Empat Tersangka Pelaku Penganiayaan di Pinrang Dikenakan Pasal Berlapis

Empat tersangka yang diamankan Polres Pinrang

PINRANG – Empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan RA (16) yang videonya sudah menjadi Viral d Medsos, Minggu (20/11/2016) malam, berhasil diamankan petugas dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) SatReskrim Polres Pinrang.

Keempat pelaku tersebut yakni Nelda (18) bersama tiga rekannya, Eni (20), SE (15), RA (17). Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi, Senin (21/11/2016) siang mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, para pelaku yang kami amankan semalam, keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini tiga tersangka yaitu Nelda, RA dan SE, kita tahan. Sementara untuk tersangka Eni, kita tangguhkan penahanannya tadi pagi karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya kurang dari lima tahun, dan alasan kemanusiaan karena kondisinya hamil,” jelas Nasir kepada lintasterkini.com via selulernya.

Nasir menjelaskan, tersangka Eni diancam pasal 56 KUHPidana karena terindikasi ikut membantu dalam melakukan kejahatan, dimana Eni yang mengetahui adanya kejahatan ini tetapi dirinya tidak melaporkan namun malah ikut menyembunyikannya.

“Untuk tiga tersangka lainnya kita akan jerat pasal berlapis yaitu 170 KUHPidana tentang penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan), Undang-Undang Perlinfungan Anak (UUPA) dan Undang-Undang Porno Aksi,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version