JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan maklumat yang berisi larangan demo 2 Desember 2016. Tito menegaskan Polri tidak mengizinkan aksi gelar sajadah di Jakarta maupun dan daerah pada Jumat 2 Desember mendatang.
Meski diatur dalam undang-undang mengenai hak menyampaikan kebebasan berpendapat, menurut Tito, itu tidak absolut.
Menurut Tito, aksi Bela Islam III yang akan menggelar sajadah sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin akan mengganggu hak orang lain di jalan protokol tersebut.
“Yang sakit bisa terganggu, yang mau kerja, sopir taksi dan lain-lain. Di samping itu bikin Jakarta macet. Itu menganggu ketertiban publik. Maka kami akan melarang kegiatan itu,” tegas Tito di Mabes Polri, Senin (21/11/2016).
Ditegaskan Tito, jika aksi itu tetap dilaksanakan, akan dibubarkan paksa. Bahkan bila ada perlawanan dari massa akan dikenakan pasal 108 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
“Kapolri akan mengeluarkan maklumat untuk itu. Termasuk ke Polda-polda,” tegas Tito.
Tito melanjutkan, yang dipermasalahkan massa pendemo adalah kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dikatakannya, berkas kasusnya dalam tahap penyelesaian.
“Dalam waktu 1-2 pekan akan diserahkan ke kejaksaan. Saya Kapolri menjamin hal itu kepada seluruh masyarakat,” tandas Tito.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan seluruh Pangdam, Danrem, Pangkotama, Dalantamal dan Danlanud di semua daerah telah diperintahkan bekerja sama dengan Polri untuk mewujudkan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.
Menurutnya segala persiapan sudah dilakukan kemungkinan yang terjadi dari efek demo nanti.
“Saya perintahkan bertugas melindungi masyarakat. Apabila ada penjarahan, masyarakat biasa yang membiarkan juga kena hukum apalagi petugas,” tegas Gatot. (*)