ENREKANG – Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba paruh baya asal Kalimantan. Penangkapan pengedar antar pulau ini berdasarkan laporan dari salah satu masyarakat bahwa di daerah Masalle akan dilakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, Tim Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satuan Narkoba Aipda Aksan, SH melakukan pengintaian di wilayah tersebut, Rabu (21/11/2018). Hasilnya, benar saja, target yang dinantikan melintas dengan menggunakan sepeda motor, sehingga Tim Satuan Reskrim Narkoba memberhentikan terduga dan melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti dari lelaki berinisial MS (56) tersebut. Pria paruh baya ini beralamat Desa Masalle Kecamatan Masalle dengan mengantongi barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis shabu seberat 6,48 gram, dibungkus dalam kemasan plastik warna bening.
“Dari hasil interogasi awal tersangka mendapati barang haram tersebut dari Kalimantan. Sebelumnya tersangka bekerja sebagai petani kelapa sawit di Kalimantan dan datang berlibur di kampung halamannya dengan membawa barang haram tersebut untuk diedarkan,” tutur AKP Ridwan.
Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji, S.Ik membenarkan adanya penangkapan tersangka narkotika dari Kalimantan. Saat ini tersangka sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Enrekang.
“Tersangka sudah kami amankan, dan sementara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Ibrahim Aji. (*)