MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Polrestabes melalukan penertiban di SMP Negeri 23. Sekolah ini sempat di klaim oleh warga sebagai ahli waris dengan nilai aset Rp 8 Miliar.
Dari pantauan di SMP Negeri 23 Makassar nampak ruangan kepala sekolah di tutup mengunakan spanduk. Spanduk itu bertuliskan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris.
Petugas yang datang bersama Satpol PP kemudian mencabut paksa spanduk yang menutup ruangan kepala sekolah. Pemkot mengklaim lahan SMP Negeri 23 Makassar merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga :
“Kami menyampaikan bahwa sesuai dengan data yang kami terima dari BPKD bidang aset bahwa aset SMP 23 ini masih tercatat sebagai aset kita pemilik Pemerintah Kota Makassar,” kata
Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah, Senin 20/11/2023).
Ismail menjelaskan pihaknya bahkan sudah melakukan pencocokan sertifikat yang di pegang oleh Pemkot Makassar ke Badan Pertanahan. Ia memastikan SMP Negeri 23 masih aset Pemkot Makassar.
“Setelah itu kami melakukan pencocokan terkait sertifikat di BPN Kota Makassar dan disampaikan kepada kami bahwa sertifikat SMP 23 ini statusnya masih aktif sehingga masih bisa legalnya menjadi milik pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Olehnya itu, jika ada komplain dari pihak yang mengaku ahli wari Pemkot Makassar siap menerima untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut. Namun bagi Ismail pengembalian fungsi fasum fasos menjadi hal yang penting.
“Adapun oknum yang mengklaim lokasi ini jika ada hal-hal yang tidak puas silahkan ke pemerintah kota Makassar dan akan kami siap Terima untuk kita lakukan pembicaraan,” paparnya
“Yang jelas hari ini kita kembalikan fungsinya karena hari ini sekolah ini disegel dan kita buka segelnya krena masih menjadi bagian daripada milik pemerintah kota Makassar,” tambahnya.
Sementara itu pihak sekolah Hisana yang merupakan Humas mengaku penyegelan dilakukan sejak minggu. Seorang warga mengklaim pemilik sekolah tersebut.
“Kalau yang di ruang Kepala Sekolah ini kemarin baru satu hari sebelumnya sebelum penerimaan siswa baru berarti bulan antara bulan 6 atau bulan 7 disegel di depan sekolah itu karena mengklaim bahwa lokasi ini adalah ahli waris yang punya,” kata Hisana.
Penyegelan ini di sebut menganggu aktivitas sekolah, sejumlah orang tua siswa kwatir terkait status sekolah tersebut.
“Aktivitas pembelajaran berjalan dengan baik proses belajar mengajar cuman biasanya anak-anak atau orang tua siswa menghubungi kami bagaimana status sekolah ini apakah nanti bisa meneruskan pendidikan anak-anak atau seperti apa,” ucapnya.
“Kami untuk pemerintah kota Makassar persoalan ini diselesaikan secepatnya supaya aktivitas kami dalam proses belajar mengajar tidak terganggu,” tutupnya. (*)
Komentar