Logo Lintasterkini

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Besar TPPO ke Malaysia, Puluhan Pelaku Diciduk

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 21 November 2024 01:40

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel. (Foto: Lintasterkini.com)
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel. (Foto: Lintasterkini.com)

MAKASSAR – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan puluhan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan Malaysia. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti paspor, tiket pesawat, surat tugas, telepon seluler, dan sejumlah dokumen penting lainnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Polda Sulsel menghadirkan 13 pelaku dari total 39 pelaku yang terlibat dalam jaringan TPPO.

Para pelaku berasal dari berbagai sindikat berbeda, yang mayoritas beroperasi dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai buruh kebun sawit dan pekerja rumah tangga di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi.

Menurut Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, sebelum memberangkatkan korban melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat, para pelaku meminta biaya pengurusan sebesar Rp8 juta per korban. Dari pengungkapan ini, teridentifikasi 18 korban yang merupakan calon pekerja migran Indonesia.

Selain itu, 34 pelaku lainnya terungkap terlibat dalam TPPO eksploitasi seksual, dengan modus menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen keimigrasian, KTP, paspor, surat pengantar, uang tunai Rp15.466.000, 24 unit telepon seluler, satu sepeda motor, dan 12 alat kontrasepsi.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal lain terkait perlindungan pekerja migran dan keimigrasian,” ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku bervariasi, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sulsel memberantas praktik TPPO yang masih marak terjadi, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti pekerja migran dan anak di bawah umur. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa08 Desember 2024 18:46
Insiden Penamparan di SPBU Tavanjuka Berujung Damai: Danramil dan Manajer SPBU Sepakat Berdamai
PALU – Insiden penamparan yang melibatkan Danramil 130602 Biromaru, Lettu Inf Agus Yudo, terhadap Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi Hamzah, yang s...
Ekonomi & Bisnis08 Desember 2024 18:27
Bank Mandiri Gelar Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025
MAKASSAR – Seiring dengan perkembangan sistem pembayaran yang seirama dengan lifestyle masyarakat yang bergerak secara dinamis Bank Mandiri kemb...
Politik08 Desember 2024 17:08
KPU DKI : Pramono-Rano Menang Telak di Pilgub DKI 2024
JAKARTA – KPU DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), sebagai pemenang Pilgub DKI Jakart...
Hukum & Kriminal08 Desember 2024 16:48
Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Penjara Usai Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas
MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makass...