JAKARTA — Partai Golkar memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Ratu Atut Chosiyah, yang juga Gubernur Banten, yang resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/12/2013).
Baca Juga :
“DPP Partai Golkar telah menugaskan Korbid Hukum dan HAM untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan,†kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2013).
Tantowi menyatakan, partainya tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Ia mengatakan, terkait bantuan hukum ini, Golkar tidak bermaksud untuk memberikan intervensi terhadap proses hukum di KPK.
“Pendampingan (hukum) untuk memastikan proses berjalan adil dan tidak ada maksud lain selain penegakan hukum itu sendiri,†katanya.
KPK menahan Ratu Atut seusai pemeriksaan selama enam jam, Jumat. Atut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. “Ditahan selama 20 hari pertama,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Dalam kasus ini, Ratu Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ratu Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar.
KPK bahkan menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Ratu Atut diduga punya kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam pilkada Lebak. KPK juga menduga Ratu Atut ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (kpc)
Komentar