MAKASSAR – Setelah beberapa hari diintai Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini, akhirnya Muh Arifin alias Ifin (20), warga jalan Veteran Selatan, lorong 42, Kota Makassar, diringkus di rumahnya, Selasa (20/12/2016), sekira pukul 23.00 Wita.
Ifin merupakan salah satu pelaku pencurian dengan perampasan yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kota Makassar.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang pernah melakukan aksi di jalan Pettarani depan Telkom sedang berada di jalan Veteran Selatan, lorong 42 Makassar.
Baca Juga :
Kemudian Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Panit 2 Ipda Nurtjahyana didampingi Dantim Aiptu Budisman Nur menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari keterangannya, pelaku diketahui telah melakukan aksi di jalan Pettarani depan Telkom bersama rekannya Nahyudi alias Yudi yang sebelumnya telah di tangkap oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini pada hari Rabu (14/12/2016), berdasarkan nomor LP/1855/XII/2016/RESTABES MAKASSAR/SEK RAPPOCINI.
Dari hasil interogasi, Ifin juga mengaku pernah melakukan tindak pidana di Warnet jalan Veteran Selatan dan mengambil uang sebanyak Rp. 200.000.
Selanjutnua Tim Resmob membawa pelaku ke Mapolsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar