Logo Lintasterkini

Pensiunan PNS Tertangkap Pesta Sabu Bareng Honorer Damkar

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 21 Desember 2016 22:03

Ilustrasi.
Ilustrasi.

LINTASTERKINI.COM – Aparat kepolisian kembali meringkus pengguna narkoba yang telah melakukan pesta sabu-sabu. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Senin, (18/12/2016) berhasil menangkap empat pelaku.

Mereka ditangkap saat tengah berpesta sabu di sebuah warung Lorong Mawar RT 02/RW 04 Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Salah satunya, AS (54), perempuan yang merupakan pensiunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Muarabungo.

Informasi yang berhasil didapat, keempat pelaku yang berhasil diringkus itu adalah AS (54), RS (22), AM (27) dan dan HG (24). Tak hanya itu, di antara 4 pelaku yang dibekuk polisi, juga diamankan satu orang honorer bekerja di Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bungo, berinisial AM.

Penangkapan dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di daerah lingkungan mereka. Dari hasil penggerebekan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku melarikan diri.

Namun usaha melarikan diri tak berhasil, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil tertangkap. Setelah diamankan, polisi lalu melakukan penggeledahan di sekitar TKP.

Dari penggeledahan itu berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa 7 plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, 6 plastik klip kecil sisa diduga Narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah pirex kaca beserta karet dot, 2 unit headphone.

Sementara ketika dikonfirmasi, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari membenarkan adanya penangkapan itu. Katanya, tiga pelaku berhasil diamankan sementara satu orang sempat kabur namun akhirnya berhasil diringkus.

“Tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bungo,” kata Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka yang diduga melanggar tindaunaan narkotika akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(Sumber : Pojoksatu.id)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...