LINTASTERKINI.COM – Aparat kepolisian kembali meringkus pengguna narkoba yang telah melakukan pesta sabu-sabu. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Senin, (18/12/2016) berhasil menangkap empat pelaku.
Mereka ditangkap saat tengah berpesta sabu di sebuah warung Lorong Mawar RT 02/RW 04 Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Salah satunya, AS (54), perempuan yang merupakan pensiunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Muarabungo.
Informasi yang berhasil didapat, keempat pelaku yang berhasil diringkus itu adalah AS (54), RS (22), AM (27) dan dan HG (24). Tak hanya itu, di antara 4 pelaku yang dibekuk polisi, juga diamankan satu orang honorer bekerja di Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bungo, berinisial AM.
Baca Juga :
Penangkapan dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di daerah lingkungan mereka. Dari hasil penggerebekan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku melarikan diri.
Namun usaha melarikan diri tak berhasil, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil tertangkap. Setelah diamankan, polisi lalu melakukan penggeledahan di sekitar TKP.
Dari penggeledahan itu berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa 7 plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, 6 plastik klip kecil sisa diduga Narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah pirex kaca beserta karet dot, 2 unit headphone.
Sementara ketika dikonfirmasi, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari membenarkan adanya penangkapan itu. Katanya, tiga pelaku berhasil diamankan sementara satu orang sempat kabur namun akhirnya berhasil diringkus.
“Tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bungo,” kata Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka yang diduga melanggar tindaunaan narkotika akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(Sumber : Pojoksatu.id)
Komentar