PINRANG — Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk segera menutup operasional Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bank Sahabat Sampoerna (UKM Sahabat) di Kabupaten Pinrang. Tuntutan ini dilontarkan PP KPMP karena pihak UKM Sahabat dinilai berbuat semena-mena dan tindakan melawan hukum terhadap salah satu nasabahnya yang bernama H Muchtar.
“Kami mendesak Dinas Koperasi selalu instansi berkompeten untuk segera mencabut izin rekomendasi operasional Sahabat UKM di Kabupaten Pinrang,” tegas Alimuddin, Ketua PP KPMP kepada awak media disela-sela aksi Unjuk Rasa yang dilakukan puluhan massa KPMP di depan Kantor Sahabat UKM Pinrang, Kamis (20/12/2018) siang kemarin.
Selain itu, Alimuddin yang akrab disapa Moteng juga mendesak pihak UKM Sahabat segera mengembalikan sertifikat agunan milik nasabahnya yang bernama H Muchtar karena sangkutan kreditnya telah dilunasi sejak 23 Nopember 2018 lalu.
“Kami juga mendesak Kapolres Pinrang untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang dialami H Muchtar. Aksi kami hari ini hanya pra kondisi. Jika tidak ditanggapi, kami akan turun kembali menggelar aksi yang lebih besar,” tandasnya.
Selain menggelar aksi di depan kantor Sahabat UKM Pinrang, massa KPMP juga menggelar aksi di depan Mapolres Pinrang dan Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Pinrang. (*)