MAKASSAR- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2020-2023 menggelar kegiatan ekspose monitoring dengan tema “Hasil Pengawasan Isi Siaran“, Rabu (20/12/2023). Bertempat di Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Makassar.
Hadir sebagai narasumber masing-masing Komisioner KPID Sulsel periode 2007-2014 Rusdin Tompo, Akademisi Universitas Hasanuddin Mulyadi Mau, serta Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran A Muh Ilham. Anggota KPID Sulsel, Riswansyah Muchsin bertindak selaku moderator.
Dalam sambutannya, Ketua KPID Sulsel, Irwan Ade Saputra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahun. Tujuannya, guna menyebarluaskan hasil monitoring dan pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh KPID Sulsel dalam kurun waktu setahun ini
“Jadi kita membentuk tim yang terdiri dari 7 orang untuk melakukan monitoring serta 1 orang bertindak sebagai analis. Nah, hasil temuan mereka inilah yang kami ekspose dalam kegiatan ini,” demikian yang di sampaikan Riswansah saat mulai acara.
Sementara itu, Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran, A Muh Ilham menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari program kerja wajib setiap tahun. Hal ini juga merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Hasil monitoring kami ada sejumlah pelanggaran isi siaran yang ditemukan di lapangan. Ada yang bersifat prinsip. Hal ini menjadi bagian penting yang selalu kami ingatkan kepada lembaga penyiaran,” katanya.
Hanya saja, kata Ilham, ada penurunan angka pelanggaran yang dilakukan di Sulsel jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini patut disyukuri dan harus terus ditingkatkan pengawasannya pada tahun-tahun mendatang.
“Terkait konten atau isi siaran, ada beberapa yang kami panggil karena tidak sesuai dengan pedoman penyiaran. Dan itu mereka sudah perbaiki di episode selanjutnya,” tambah Ilham.
Meskipun demikian, di sisi lain ia menyebut bahwa kondisi dunia penyiaran di Sulsel saat ini sedang tidak baik-baik saja. Apalagi ditengah hadirnya new media yang turut mewarnai dunia penyiaran saat ini.
Ini tentu menjadi catatan khusus bagi kita semua insan yang terlibat dalam dunia penyiaran. Dari sinilah juga pentingnya revisi undang-undang penyiaran. (*)