MAKASSAR – Personil dari Satuan lalu lintas Polrestabes Makassar bersama Anggota Ditlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Makassar melaksanakan tindak lanjut dari sosialisasi larangan parkir di badan jalan sepanjang Jalan AP Pettarani, Selasa (21/1/2014). Bagi yang masih parkir di badan jalan, langsung diberikan sanksi berupa gembok di tempat.
Tidak hanya itu, pengendara juga terkena tilang di tempat. Penindakan itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi masyarakat pengguna jalan yang memarkir kendaraannya di badan jalan sepanjang Jalan AP Pettarani.
“Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera. Semoga, hal ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengeliminir kemacetan di Jalan AP Pettarani,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Yayat Ruhiyat. (er)
Komentar