PINRANG — Tiga pelaku komplotan pencuri komputer mobil berhasil diringkus Tim SatReskrim Polres Pinrang, Senin (20/1/2020) dini hari lalu. Ketiga pelaku yaitu Abdul Kadir (40) warga BTN Bulu Mas Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang yang berperan sebagai pemetik, Herman alias Ronggeng (38)
warga jalan Garuda Kota Pinrang yang berperan sebagai penjual barang curian dan Rahman alias Lakatte (39) warga jalan Petta Oddo Kota Parepare yang berperan sebagai penadah atau pembeli barang curian.
Hasil introgasi, pelaku Abdul Kadir mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian komputer mobil dengan cara membuka pintu mobil milik korban kemudian menarik paksa komputer mobil tersebut yang tersimpan di bawah dasboard. Kadir juga mengakui telah melancarkan aksi sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (22/1/2020), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga :
“Setelah kita inteogasi, ternyata pelaku pemetik sudah beberapa kali
melancarkan aksinya di wilayah Kota Pinrang dan sekitarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dharma Praditya Negara. (*)
Komentar