PINRANG — Pengungkapan fantastis di awal tahun 2020 ditorehkan Satuan ResNarkoba Polres Pinrang. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 3 terduga pelaku dengan barang bukti sebanyak 1,3 Kg Narkoba jenis Shabu.
Dua dari tiga pelaku yaitu Awi Bin Ammang (37) dan Ramon Bin Hasan (39) merupakan warga Desa Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Kalimantan Utara. Sementara seorang pelaku lainnya yaitu Abdul Rahman alias Emmang (40) merupakan warga Desa Cacabala Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Ketiga pelaku diringkus aparat di dua loaksi berbeda yaitu Kampung Mallang dan Kampung Massila Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Senin (20/1/2020) sore.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan. Menurut pelaku, barang ini berasal dari Malaysia, selanjutnya masuk Kalimantan dan terus ke wilayah Pinrang dan sekitarnya,” sebut Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suahryono didampingi Kasat ResNarkoba, Iptu Yudith Dwi Prasetya saat memberikan keterangan dalam Press Release yang digelar di Mapolres Pinrang, Rabu (22/1/2020).
Sementara itu, Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, Iptu Yudith Dwi Prasetya mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dari kasus ini.
“Kita masih lakukan pengembangan, mudah- mudahan pemain besarnya juga bisa segera kita ungkap,” pungkasnya. (*)