Petugas Perketat Pemeriksaan Hasil Tes Bebas Covid-19

Petugas Perketat Pemeriksaan Hasil Tes Bebas Covid-19

JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 memastikan bahwa petugas verfikator Covid-19 memperketat pemeriksaan di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional. Hal ini dibuktikan dengab berhasilnya terbongkar sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar. Jika tidak mengantongi rekomendasi tes Covid-19 , dipastikan calon penumpang akan ditahan oleh petugas untuk diinterogasi lebih lanjut.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” tegas Prof. Wiku Adisasmito di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Bagi yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, Wiku menegaskan, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi pidana. Hal ini ditegaskan dalam pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya berupa kurungan badan selama 4 tahun, baik yang membuat ataupun yang menggunakannya.

Untuk itu masyarakat dihimbau agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun hanya melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan virus corona yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (*)