BALIKPAPAN – Aparat kepolisian menetapkan sopir truk tronton berinisial MA sebagai tersangka. diketahui, MA merupakan sopir truk yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo Jumat (21/1/2022) membenarkan hal itu. “Iya benar, sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari cnnindonesia.
Untuk selanjutnya, kata dia, tersangka MA saat ini telah ditahan oleh penyidik di Polresta Balikpapan. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka sejauh ini.
Baca Juga :
Penyidik menduga tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu diketahui dapat menjerat pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan itu disebabkan truk yang mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak. Dalam kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia.
Dalam insiden itu, Truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.
Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurutnya, sopir truk sempat mengurangi porsneling dari 4 ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut. (*)
Komentar