SIDRAP – Sebuah truk boks bermuatan rokok yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen bea dan cukai, Rabu (22/2/2017) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap. Mobil box tersebut diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan di salah satu kios di Jalan Nene Mallomo, samping Kantor Pegadaian Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, sekira pukul 14.00 Wita.
Ironisnya, truk box berwarna putih bernomor polisi DD 8862 XY ini ketahuan hendak bertransaksi rokok ilegal disaat Satpol PP Kabupaten Sidrap sedang menggelar sosialisasi bahayaa rokok bercukai palsu di kios Tempat kejadian Perkara (TKP). Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, saat itu, aparat Satpol PP sementara memberikan penyampaian kepada pemilik Toko Hasbar.
Tiba-tiba saja, mobil truk box itu juga singgah di Toko Hasbar dan hendak membongkar dos-dos rokok yang dimuatnya. Setelah diperiksa, ternyata puluhan dos rokok ilegal itu tak berpita cukai.
Prangkonya juga diduga kuat ilegal atau palsu. Selanjutnya, mobil truk box beserta pemilik kendaraan yang bernama Rahmat Marzuki bersama rekannya langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Sidrap.
Dalam keterangannya di hadapan anggota Satpol PP, Rahmat mengaku sudah beroperasi di Sidrap selama 8 bulan terakhir. Perusahaan miliknya sengaja menjual rokok-rokok seharga antara Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per bungkusnya.
“Sasaran penjualan kami hanya untuk wilayah Sidrap saja, diantaranya Kecamatan Maritengngae, Panca Rijang, Watang Pulu, Tellu Limpoe, Panca Lautang dan Dua Pitue. Sudah 8 area penjualan saya di Sidrap Pak,” aku Rahmat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong yang dikonfirmasi, membenarkan adanya hal tersebut. Untuk kepentingan proses hukum, kasus itu diambil alih oleh aparat kepolisian.
“Kami sudah serah terima barang bukti dari Satpol PP. Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait seperti pihak Bea Cukai dan Perpajakan untuk menentukan langkah lebih lanjut,” terang Anita. (*)
Komentar