LINTASTERKINI.COM – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video viral. Di dalamnya tampak seorang wanita sedang “menyawer” lembaran uang seratus ribuan serta lima puluh ribuan kepada wanita berkerudung merah yang hanya terduduk diam.
Wanita berhijab merah itu disebut-sebut sebagai pelakor (perebut laki orang) oleh wanita yang melemparkan uang. Si pelempar uang telah memberikan klarifikasi jika ia kesal karena Nyla Nylala, si wanita berkerudung merah telah mencoba merebut suaminya, Dendi.
Sebagai janda anak satu, Nila juga dianggap “matre” karena menerima santunan hingga jutaan rupiah dari Dendy, suami si pembuat video yang hanya duduk diam santai di sofa sambil mengangkat kaki. Entah apakah ibu Dendi sudah memiliki cukup bukti soal perselingkuhan yang melibatkan suaminya dengan sosok wanita bernama Nila tersebut?
Namun jika tidak, maka ia harus waspada. Perbuatan yang ia lakukan terhadap sosok diduga pelakor, justru bisa membuatnya mendekam dalam kurungan penjara karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Secara vulgar malah apa yang dituduhkan dan disebutkan oleh Ibu Dendi dalam videonya sudah tampak memenuhi rumusan unsur pasal 310 ayat (1) KUHP. Begini bunyinya : Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Urusan ini semakin bertambah runyam karena video tersebut direkam dan disebarkan ke masyarakat luas. Dalam UU ITE, perbuatan Ibu Dendi atau siapapun yang dengan sengaja memperluas rekaman tersebut baik secara sendiri ataupun melakukan penyertaan bersama orang lain, maka ancaman hukumannya jauh lebih berat. Pencemaran nama baik dalam UU ITE sendiri ada dalam pasal 27 ayat (3).
Dimana isi pasal tersebut tidak terlepas dari norma hukum pokok yaitu pasal 310 KUHP tadi. Sementara untuk ancaman hukukan di pasal 45 ayat (1) adalah maksimal empat tahun penjara. Jauh lebih berat daripada pencemaran nama baik biasa, karena apa yang disebarkan ke khalayak luas bisa berdampak pada pembunuhan karakter korban.
Namun ini semua kembali tergantung pada ibu Nila Nilala. Sifat delik ini adalah delik aduan, jadi seperti apa yang disampaikan oleh Hotman Paris di akun instagramnya, jika ibu Nila tidak terima silakan mengadukan ke yang berwajib untuk diproses hukum.
“Kalau misalnya perempuan yang disebut-sebut sebagai pelakor itu keberatan, maka dia bisa membuat laporan polisi untuk memproses hukum pencemaran nama baiknya. Karena ini sifatnya delik aduan, artinya nanti si korban mengadu ke pihak berwajib, barulah kasusnya dapat diproses secara hukum,” papar Hotman Paris.
Kasus penyebaran video ini bisa menjadi peringatan buat ibu-ibu lainnya yang memiliki permasalahan dan kecurigaan yang sama terhadap suami, agar hendaknya lebih cerdas dan sabar dalam mengatur emosi. Salah-salah ingin melampiaskan amarah pada pelakor, justru bisa berujung masuk bui. (*/B)