GOWA – Unit Reserse kriminalitas Polsek Barombong berhasil meringkus residivis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku berinisial SD (23) ini dibekuk di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Pelaku SD ini beralamat Moncobalang yang bekerja sebagai nelayan, berhasil ditangkap personil Polsek Barombong atas kasus pencurian harta yang terjadi, Sabtu, (27/2/2018), sekira pukul 03.15 Wita. Hal itu dikemukakan Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim saat menggelar konferensi pers di Polsek Barombong, Selasa, ( 20/2/2018).
Ia mengatakan dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku diakui telah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan di Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong. Pelaku juga mengungkapkan pernah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Parang Malengu, Kecamatan Pallangga serta di Sumanna, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
“Adapun barang bukti hasil curat berupa Hp telah dijual kepada orang yang tidak dikenal dan hasil penjualan dan uang yang diambil di rumah korban dipakai untuk keperluan pelaku tersebut,” tuturnya.
Sementara salah satu sepeda motor hasil curian dari pelaku telah diserahkan ke Polsek Pallangga guna pemeriksaan lebih lanjut. Ditambahkan Kanit Reskrim, pelaku SD merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2009 dan sempat dihukum penjara selama 5 bulan. Pada tahun 2009, setelah lepas dari penjara, SD melakukan lagi aksi pencurian dan dihukum penjara selama 7 bulan.
“Dan setelah bebas, pelaku kembali melakukan pencurian di tahun 2015 dan dipenjara selama 2 tahun,” jelas AKP Muh Hasyim.
Pelaku saat ini sedang diamankan di Polsek Barombong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)