PINRANG – Tim dari Bidang (Bid) Propam Polda Sulsel mengunjungi Polres Pinrang, Jumat (22/2/2019). Kunjungan itu dalam rangka Sosialisasi Perkap Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap Nomor 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Polri.
Kedatangan rombongan tim yang dipimpin Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sulsel, AKBP Yusni Asmadi tersebut diterima langsung Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono. Adapun peserta sosialisi terdiri dari Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira dan Bintara Polres Pinrang, termasuk Siswa SPN Polda Sulsel yang lagi melaksanakan Latihan Kerja (Latja) di Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambamg Suharyono yang diwakili Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas dalam sambutannya menyampaikan jika setiap pejabat penyelenggara negara di negeri ini, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Sementara Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sulsel, AKBP Yusni Asmadi dalam materi sosialisasinya mengharapkan, kegiatan ini dapat mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki Integritas, Profesional serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. (*)