JAKARTA — Penyelenggaran Pemilu serentak seperti di tahun 2019 silam menimbulkan banyak masalah. Diantaranya banyak korban jiwa dari penyelenggaran terbawah (KPPS) berguguran saat menjalankan tugas akibat kelelahan.
Kelelahan itu diakibatkan salah satu faktornya karena perhelatan pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden yang dilakukan bersamaan. Ditambah lagi gelaran Pilkada yang tahapan setiap pemilu saling beririsan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengakui beban berat penyelenggaraan pemilu, pilpres, dan pilkada secara serentak pada 2024 akan dirasakan penyelenggara pemilihan pada tingkat paling depan. Diakuinya, beban berat akan dirasakan penyelenggara pemilu di jajaran paling depan mulai KPPS, PPS dan PPK.
Menurut dia, KPU RI sebenarnya berperan lebih pada tataran regulasi, monitoring dan supervisi. Tetapi secara teknis yang mengerjakan tahapan-tahapan pemilu adalah penyelenggara di tingkat kabupaten/kota ke bawah.
“Pada Pemilu 2019 yang beririsan dengan Pilkada 2018 saja sudah banyak sekali tahapan yang berselang-seling pelaksanaannya. Hari ini rekapitulasi dukungan calon perseorangan pilkada, besoknya sudah pleno rekapitulasi verifikasi dukungan parpol. Jadi, betul-betul pekerjaan bertumpuk-tumpuk,” ujar Pramono, saat webinar “Pentingnya Membahas Kerangka Hukum Pemilu”, Minggu, (21/2/2021).
Senada, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati juga mengingatkan beban pekerjaan berat yang akan dipikul penyelenggara pemilihan jika pemilu, pilpres, dan pilkada digelar serentak. Oleh karena itu, dia menyarankan penyelenggara pemilu melakukan serangkaian simulasi dan pemetaan, sekaligus mitigasi karena tahapan-tahapan pemilihan nantinya akan sangat berhimpitan dalam satu tahun tersebut.
“Apalagi jika pilpres nantinya harus dilaksanakan dalam dua putaran tentunya juga harus diantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya petugas kelelahan, dan sebagainya,” kata Khoirunnisa Agustyati.
Dia menambahkan, proses simulasi dan pemetaan tahapan-tahapan dan dampaknya tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh KPU sendirian. Tentu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan KPU harus duduk bersama. (*)