MALUKU – Dua oknum anggota kepolisian diduga memperjualbelikan senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kasus ini terendus setelah jajaran Polres Bintuni menangkap pembeli senjata api itu di Papua Barat, beserta amunisinya.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat. Yang menyebut kedua oknum polisi itu bertugas di Mapolresta Ambon.
“Kasus ini masih dilakukan pengembangan. Nanti akan diekspos terbuka ke media,” kata dia melalui keterangannya, Senin (22/02/2021).
Ada pun pihak pembeli yang diringkus Polres Bintuni yakni WT. Diamankan pada Rabu 10 Februari 2021 baru-baru ini. Kepada polisi, WT mengakui membeli senpi itu dari Ambon.
Dari informasi itulah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri lalu memerintahkan Kapolresta Ambon untuk mengusutnya.
“Pak Kapolda memerintahkan untuk dilakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat,” ujar Kombes Pol Roem.
Setelah diselidiki, barulah terungkap jika senpi yang dibeli WT itu diduga berasal dari dua oknum anggota Polresta Ambon.
Saat WT diringkus, turut disita satu revolver, satu senpi laras panjang dan 600 butir amunisi berkaliber 3,8. Serta satu magasin.
Jajaran Polres Bintuni juga menyita uang tunai Rp450 ribu, berikut satu lembar surat keterangan bebas covid-19 dan satu unit handphone.
Diduga, senpi itu akan digunakan KKB di Papua untuk persiapan perang melawan TNI/Polri. (*)