Usai Ditinjau Ulang, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Idul Fitri dan Natal 2021

JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan perubahan cuti bersama di tahun 2021 ini. Yang sebelumnya 7 hari, kini dipangkas menjadi 2 hari.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Senin (22/02/2021).
Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Dalam SKB sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujarnya di Jakarta.
Di tahun ini, tidak ada lagi cuti bersama saat perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SWA (12 Maret), dan juga cuti pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 H (17,18,19 Mei).
Kemudian SKB itu juga meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).
Surat keputusan tersebut hanya menetapkan cuti bersama selama sehari pada 12 Mei dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Juga cuti bersama selama sehari pada 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Kenapa cuti bersama disepakati hanya satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal?, itu karena alasan pengamanan. Agar memudahkan kepolisian memantau pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” terang Muhadjir.
Sedangkan alasan pemangkasan cuti bersama, kata Muhadjir, disebabkan terjadinya peningkatan kurva kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat cenderung naik sehabis libur panjang.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” jelasnya. (*)