PINRANG – Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang mengungkap kasus pencurian dengan modus tanya alamat. Satu terduga pelaku ikut diringkus, BA Dg Nojeng (33).
Kasus ini terjadi di Kampung Teppo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang, pada Selasa 13 Februari 2021 lalu.
Saat itu, BA bersama rekannya menghampiri rumah salah satu warga. Modus bertanya alamat, mereka malah mencuri dua unit handphone di rumah korban.
“Melihat ada kesempatan, pelaku ini menggasak dua unit handphone di rumah korban. Kondisi rumah saat itu, ditinggal pergi pemiliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi melalui keterangannya, Senin (22/02/2021).
Dari hasil serangkaian penyelidikan, kasus ini kata Iptu Deki, mengarah ke terduga pelaku. Dan akhirnya BA diringkus di kediamannya di Jalan Seroja, Kecamatan Paleteang, Minggu kemarin (22/02/2021).
Setelah diamankan, BA mengakui perbuatannya. Telah menggasak dua unit HP bersama Harun, rekannya.
“BA ini merupakan residivis kasus yang sama. Pernah dihukum di Rutan Klas IIb Pinrang,” terang Iptu Deki.
Atas perbuatannya, BA kini ditahan di Mapolsek Patampanua beserta barang buktinya berupa dua unit handphone. (*)