MAKASSAR— Usai sudah pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa-2022 yang dilaksanakan serentak, sejak Tanggal 7 hingga 20 Februari 2023, termasuk di wilayah hukum Polda Sulsel .
Dirlantas Polda Sulsel, Komisarus Besar Polisi Faizal SIK, MH menjelaskan, berakhirnya operasi serentak skala nasional tersebut, khususnya para pengendara agar dapat meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas. Langkah itu diyakini dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Dalam mewujudkan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) harus didukung dengan perilaku manusia sebagai pengguna jalan yang tentu sudah memiliki kompetensi dan tingkat displin yang memadai,
Dari Data yang dihimpun di Ditlantas Polda Sulsel dan 25 Satlantas Polres jajaran menyebutkan, kepolisian lalulintas mengeluarkan sanksi tilang sebanyak 89 perkara yang kesemuanya di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Untuk sanksi teguran di Sulsel ke pelanggar lalulintas sebanyak 8.137 perkara yang didominasi Satlantas Polres Bone 1.207 perkara, dengan beragam Pelanggaran yang dilakukan.
Dirlantas Polda Sulsel menambahkan, pelanggaran yang disanksi secara kasat mata selama pelaksanaan operasi, seperti penggunaan helem tak ber SNI, melawan arus, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai spektek, penggunaan knalpot brong, mobil angkutan melebihi kapasitas, pengendara di bawa umur dan pelanggaran lainnya.
Sementara itu, dari kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas) sebanyak 117 peristiwa. Meninggal dunia 13 orang, luka berat 8 orang dan luka ringan 146 orang. (*)