Lintas Terkini

Perjalanan Dinas Komisi IV DPRD Pinrang Diduga Ilegal

Anggota DPRD saat berkunjung ke Medan Sumatera Utara

PINRANG – Perjalanan dinas delapan anggota Komisi IV (empat) DPRD Kabupaten Pinrang ke Medan Sumatera Utara, beberapa hari yang lalu diduga ilegal. Pasalnya, perjalanan dinas mereka tanpa tujuan yang jelas, dan bahkan tidak diketahui Ketua DPRD Pinrang dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Hal itu terbukti setelah Ketua DPRD Bahran Jafar yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui agenda dari kunjungan delapan Anggota DPRD itu

“Saya tidak tahu apa agenda kunjugan mereka ke Medan karena pada saat berangkat, saya tidak ada di kantor,” jelas Bahran kepada awak media via selulernya.

Terpisah, hal yang sama juga diungkapkan Sekwan DPRD Pinrang, Ahmad Side. Ia mengaku, pihaknya juga tidak mengetahui tujuan kunjungan kerja tersebut.

“Waktu meraka berangkat, saya berada di Makassar. Ini hari jum’at, nanti saja konfirmasinya setelah mereka datang,” singkatnya.

Sementara Kepala Bagian Umum DPRD Pinrang, Sakka Majeng yang ikut berangkat mendampingi anggota DPRD tersebut, dihubungi via telpon mengatakan, kunjungan itu dalam rangka kunjugan kerja untuk belajar tentang fungsi pengawasan DPRD.

“Agendanya, kunjungan ke kantor DPRD Medan untuk belajar sistem pengawasan,” terangnya.

Terpisah, Koordinator ITCW Kabupaten Pinrang, Jasmir Lainting cukup menyanyangkan kunjungan kerja para angota dewan tersebut karena tanpa tujuan yang jelas. Jasmir menduga, kunjungan kerja atau studi banding yang dilkaukan anggota DPRD Pinrang itu hanya sebagai akal-akal untuk memanfaatkan anggaran perjalanan dinas semata. (*)

Exit mobile version