Lintas Terkini

PNS Pemprov Sulsel Ditangkap Saat Bawa Narkoba di Bandara

PNS Pemprov Sulsel saat diperiksa aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa narkoba di bandara.

MAKASSAR – Pihak Avsec Bandara Sultan Hasanuddin, mengamankan seroang calon penumpang pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-7820, rute Makassar-Lombok, pada hari Senin (21/3/2016), sekira pukul 14.13 Wita, di SCP (Screening Check Point).

Calon penumpang yang bernama Andi Amin Akhiruddin (37), warga jalan Nipa nipa Blok 3 no 143, RW 004 RT 003, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Pemprov Sulsel, diamankan karena membawa alat isap sabu sabu (bong) yang masih tersisa butiran sabu sabu di dalamnya.

Dari informasi yang dihimpun, sekira pukul 13.10 Wita oknum PNS tersebut tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin beserta tiga orang temannya untuk berangkat menuju Lombok dalam rangka Giat Bimtek PNS Kepegawaian Pelaporan Barang.

Selanjutnya, sekira pukul 13.20 Wita, oknum tersebut melaporkan tiketnya ke petugas Cek In Counter Garuda. Sekira pukul 14.13 Wita saat oknum PNS tersebut berada diarea SCP Keberangkatan untuk diperiksa oleh petugas Avsec, dirinya menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

Pada saat melalui Alat WTMD (Walk Trought Metal Detector) alat tersebut berbunyi. Selanjutnya petugas Avsec bernama Ismail Arifin, memeriksa menggunakan HHMD (Hand Held Metal Detector) alat tersebut kembali berbunyi.

Akhirnya petugas Avsec memeriksa oknum PNS Dispora tersebut secara manual dan menemukan alat isap sabu sabu (bong) yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu sabu bekas hisap, Filter Rokok, dan dua bungkus rokok Sampoerna Mild.

Oknum PNS tersebut diamankan oleh petugas Avsec menuju Ruang pemeriksaan Manual untuk dicek kembali secara mendetail, dari hasil pemeriksaan manual, tidak didapatkan barang bukti tambahan.

Selanjutnya, sekira pukul 14.40 Wita, oknum PNS tersebut beserta barang bukti diamankan oleh petugas Avsec yang dibantu BKO TNI AU menuju Posko Security Bandara Sultan Hasanuddin untuk diambil keterangan awal. (*)

Exit mobile version