MAKASSAR — Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar masih belum tervalidasi dengan baik. Legislator sebut datanya tidak akurat.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara mengungkapkan, proses pengumpulan data RTH saat ini tidak dilandasi tinjauan lapangan. Melainkan hanya berdasarkan markah peta saja.
Walhasil, banyak RTH milik masyarakat yang lahan pribadinya diklaim sebagai RTH milik Pemkot Makassar. Termasuk RTH yang masih dikelola pengembang perumahan.
Baca Juga :
“Yang persoalan itu banyak RTH, tetapi bukan milik pemkot. Banyak pengembang mengeluh karena ini pemenuhan RTH tidak sesuai. Yang mana dilihat hujau-hijau di maps itu yang diplot jadi RTH, nah itu yang katanya dikalkulasi,” ungkap Abdi, Senin, (22/3/2021).
Data yang dirilis pemkot, RTH di Kota Makassar hingga saat ini sebesar 11 persen dari seluruh luasan kota. Sedangkan sesuai regulasi, setiap daerah wajib menyiapkan 30 persen RTH.
Abdi pun menyebut klaim ini bisa menjadi persoalan baru bagi Pemkot Makassar. Makanya dia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar saling berkoordinasi melakukan validasi RTH di lapangan.
“Ini ternyata RTH kita banyak yang lahan milik pribadi. Kita akan telusuri siapa pemiliknya itu (lahan-lahan kosong yang tertera) dan kita mau tanya apakah mau dibangun, mau dijual atau apa,” lanjut Abdi.
Legislator Demokrat itu menambahkan pemkot harus menganggarkan sendiri penyediaan lahan untuk RTH di Kota Makassar. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi polemik berkepanjangan.
“Ini cuma dicaplok di udara (berdasarkan markah) makanya kita mau rencanakan kita akan beri anggaran. Saya mau 2021. Karena teman-teman pengembang ini bilang pemerintah beli saja (lahannya). Karena kalau milik kita, itu terserah kita mau apakan,” ujarnya.(*)
Komentar