MAKASSAR – Aparat kepolisian di Makassar mengembangkan kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di Takalar. Berbekal informasi, Arifuddin (37) pun diringkus.
Dia ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Laikang, Sudiang, Jumat sore baru-baru ini (19/03/2021).
Yang menurut Bos Jatanras Polda Sulsel, Kompol Suprianto, Arifuddin merupakan terduga penadah handphone hasil curian berdasarkan laporan kepolisian di Takalar.
“Terduga diamankan atas dasar laporan pengaduan nomor LP.Aduan/07/III/2021/Sek Marbo Takalar,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel ini dalam keterangannya, Senin (22/03/2021).
Saat diinterogasi, kata Kompol Suprianto, Arifuddin tidak menampik. Mengaku telah membeli HP Vivo Y91C biru hitam di group facebook Makassar Dagang dengan harga Rp950 ribu.
“Terduga dan barang bukti (handphone) sudah diserahkan ke Polres Takalar untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Komisaris Polisi ini. (*)