Ziarah di Pemakaman Covid-19 Macanda, Satgas Tentukan Delapan Petunjuk Teknis

Ziarah di Pemakaman Covid-19 Macanda, Satgas Tentukan Delapan Petunjuk Teknis

MAKASSAR — Ziarah di Pemakaman Covid-19 Macanda sudah dibolehkan. Namun, ada delapan petunjuk teknis yang perlu diperhatikan.

Koordinator Wisata Duta Covid-19 Sulsel, Husni Thamrin mengatakan, ziarah di pemakaman Macanda merupakan instruksi Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Dia menyebut proses ziarah diminta menggunakan protokol kesehatan yang ketat. “Tidak ada biaya apapun. Gratis,” ungkapnya, Senin (22/3/2021).

Hanya saja, sebelum melakukan ziarah, harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring).

“Ziarah makam kami membuka secara online dengan link www.ziarahsulselprov.com diharapkan masyarakat sebelum ziarah untuk mendaftar terlebih dahulu,” katanya.

Berikut Teknis ziarah tempat pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Macanda:

1. Mendaftar secara online mulai tanggal 22 Maret 2021 dan ziarah mulai dibuka tanggal 23 Maret 2021. Tata cara pendaftaran sebagai berikut:

– Mengunjungi website ziarahsulselprov.com

– Mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website yaitu Nama Peziarah, No. WhatsApp dan Email

– Mencari nama jenazah yang akan diziarahi di kolom pencarian yang telah disiapkan

– Memilih jadwal yang tersedia di website.

– Menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan/atau WhatsApp.

Atau untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center 24 jam Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan.  Telp: (+62) 082154021119 / (+62) 0811444811

2. Jadwal ziarah adalah setiap hari yaitu pukul 09.30-11.30 Wita dan pukul 15.30 – 17.30 Wita.

– Setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

– Peziarah yang datang tidak sesuai dengan jadwal tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran di website untuk mendapatkan jadwal ziarah.

3. Jumlah maksimal anggota keluarga setiap rombongan yang berkunjung sebanyak 5 (lima) orang (termasuk dengan ketua rombongan) untuk setiap sesi.

– Jumlah rombongan yang masuk hanya diperbolehkan 5 orang. Jika yang datang lebih dari 5 orang, maka kelebihan anggota keluarga tersebut tidak diperbolehkan masuk.

4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).

– Sesi ziarah tidak boleh melebihi dari waktu yang ditentukan.

– Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, asalkan tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan.

5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.

– Tidak boleh membuang sampah sembarangan di area pemakaman.

– Diperbolehkan mengambil gambar untuk kepentingan dokumentasi pribadi dan tidak untuk disalahgunakan

– Praktik ziarah dilakukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK Macanda. Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan.

7. Wajib menjalankan Protokol Kesehatan.

– Peziarah wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M).

– Peziarah tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.

8. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya.(*)