PINRANG — Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel kembali mengobok-obok bandar narkoba di Kabupaten Pinrang. Kali ini, Tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu (SS) seberat 2 Kilo Gram (Kg)
Data yang diperoleh lintaterkini.com, terduga pelaku berinisial ASW (39) diamankan petugas di jalan Poros Pinrang – Pare pare (SPBU SEKKANG) Desa Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sabtu sore (19/3/2022) sekira pukul 17.00 Wita. Untuk mengelabui petugas, 2 Kg SS ini disembunyikan terduga pelaku dalam 2 buah bungkusan Deterjen (sabun cuci) yang masing-masing berisi bungkusan Teh China merek Guanyinwang.
Baca Juga :
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi lintasterkini.com membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, anggota kami telah berhasil melakukan pengungkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku kita amankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan via selulernya, Selasa (22/3/2022).
Dodi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Komentar