LINTASTERKINI.COM – Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan mobil sedan Honda City yang menyebabkan satu penumpang meninggal dunia. Kala itu, mobil sedan tersebut menerobos razia di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Sumsel, Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, Brigadir K sudah ditahan pasca-menyandang status tersangka. Brigadir K juga telah selesai menjalani sidang kode etik dan hasilnya dilanjutkan ke proses pidana.
“Pasal 359 (tentang kelalaian menyebabkan meninggal dunia) jo Pasal 360 (tentang kelalaian menyebabkan luka) KUHP Ayat (1) ancaman penjara 5 tahun,” kata Agung.
Namun, kata Agung, pemecatan Brigadir K harus menunggu vonis hakim di pengadilan.
“Itu tergantung vonis hakim, kalau 4 tahun penjara bisa di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” jelasnya.
Brigadir K adalah polisi yang memberondong dengan senapan laras panjang mobil Honda City saat menerobos razia pada Selasa, (18/4/2017). Atas tindakannya, satu orang meninggal dunia, lima luka tembak dan satu lainnya trauma. (Sumber Okezone.com)
Komentar