BULUKUMBA – Aparat Kepolisian Bulukumba kembali lagi berhasil menangkap seorang pelaku, serta terduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR alias KL (41), IA (40) dan NR (51). Ketiganya sudah lama menjadi target operasi kasus narkotika.
Mereka diringkus, Jumat (21/04/2017), sekira pukul 19.00 Wita. Menurut Informasi yang berhasil dihimpun lintasterkini.com, penangkapan ketiganya berdasarkan dari informasi masyarakat, sehingga dilakukan dengan cara petugas melakukan penyamaran (under cover buy).
Dengan peyamaran tersebut, sehingga terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan IA dan di peroleh 1 (satu) saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, sekira pukul 20.30 Wita dilanjutkan pengembangan menuju ke rumah kontrakan Milik AR alias KL, yang merupakan suami IA di BTN Bayu Perdana IV Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bulukumba, Kompol Agus Khaerul, SH, MH, Kabag Ops Kompol Syarifuddin SH, Kasat Reserse Narkoba AKP Idrus. Upaya yang saat itu dilakukan Kepolisian Polres Bulukumba yakni melakukan pengeledahan di kamar utama dan dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan pada diri IA.
Kapolres Bulukumba, Akbp Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu tersebut.
“Iya betul, ada 3 orang yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial AR alias KL, IA dan NR yang sudah lama menjadi target operasi kasus narkotika,” ungkap Kurniawan.
[NEXT]
Mantan Kapolres Bantaeng ini juga menjelaskan proses penangkapan bahwa saat pihaknya (Polwan) melakukan penggeladahan terhadap istri AR, yakni IA berhasil ditemukan 1 (satu) saset kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dijepit di organ vitalnya pada saat Polwan melakukan penggeledahan.
Ditemukan juga perempuan di dalam rumah itu saat penggeledahan berinisial NR. Kurniwan menambahkan, dari penggeledahan badan serta rumah, pihaknya berhasil menemukan beberapa barang bukti diantaranya 6 saset kristal bening diduga sabu. Sedangkan, delapan saset bening diduga sisa narkotika jenis sabu dan empat pireks diduga sisa narkotika jenis sabu dan lima buah pipet warna putih,” sebut Kurniawan.
Barang bukti lainnya, 1 buah pipet plastik bening, 3 buah korek gas api dan 2 unit Hp merek Strowbery warna hitam, sticker Hello Kitty dan merek Samsung warna putih, kemudian 1 satu ball pipet warna putih, 3 tiga buah dompet warna hijau, biru dan cokelat. Barang bukti lainnya, 2 buah buku catatan uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 buah ATM BNI milik Abd Rahman alias Kallong Bin Malaja.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar slip penyetoran BRI kepada Hamzah Kamang, 1 buah sumbu pembakar narkotika jenis sabu, 1 buah kotak warna merah yang berisikan saset bening kosong, 1 Gulung almunium foil, 1 (satu) buah bangku rakitan diduga tempat penyimpanan narkotika jenis shabu, uang tunai senilai Rp700.000.
“Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan barang buktinya tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba,” ucap AKBP Kurniawan. (*)