Lintas Terkini

Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Baru Soal Larangan Mudik, Begini Isinya

Seorang driver ojol melintas di pos pemeriksaan PSBB di Perbatasan Makassar-Gowa

MAKASSAR — Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru (SE) peniadaan mudik hari raya Idulfitri dan upaya pengendalian virus Corona selama bulan Ramadan.

Dalam edaran itu dijelaskan terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama

masa Lebaran 2021, masih ada sekelompok masyarakat hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idulfitri.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus maka dibentuk adendum SE Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei,” ujar Doni melalui rilis tertulisnya, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya aturan larangan mudik itu ditetapkan lebih singkat. Yakni mulai pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Adapun dalam aturan baru itu ditambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan  mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang  masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal  5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat  keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di  Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan  dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan  hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC  Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum  keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan  mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran  terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat  perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat  keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum  keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes  RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun  waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose  C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan  dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan  COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC  Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes  RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku  perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan  tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes  diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil  pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan  penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat  Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442  Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 Surat Edaran Satuan Tugas  Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari  Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka  anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang  anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua)  orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat  keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

15.Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan  memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di  daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan  instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021  tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya  Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama  Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

16.Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur  mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.(*)

Exit mobile version