MAKASSAR,– Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Irjen Pol Mudji Waluyo memberikan waktu dua minggu kepada Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Muhammad Endro yang baru beberapa jam dilantik menggantikan AKBP Eko Wagianto yang dimutasi kebagian Sumberdaya Lingkungan (Sumdaling) Polda Sulsel, untuk mengungkap pelaku lain penikaman wartawan Trans TV Ardiansyah alias Endi. Ancaman itu dilontarkan saat menggelar pertemuan dengan solidaritas wartawan Makassar di Warkop Phoenam, Selasa (21/5/2013) siang.
“Jika dalam waktu dua minggu Kasat dan Wakasat tak mampu melimpahkan berkas kasus tersangka penikaman wartawan kontributor Trans TV Makassar, Muhammad Ardiansyah alias Endi (23) ke Kejaksaan, serta menangkap beberapa pelaku lainnya, maka keduanya akan dicopot,” tegas Mudji.
Mantan Kapolda Maluku ini, juga meminta maaf kepada warga dan beberapa awak media karena Polri belum mampu melakukan pencegahan terkait aksi anarkis yang dilakukan beberapa kelompok geng motor di Makassar.
“Meski demikian kami akan berusaha melakukan penjagaan dan pencegahan terhadap aksi geng motor yang kerap meresahkan warga kota Makassar.” Jelas mantan Kadiv Hukum Mabes Polri ini.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Endro mengatakan siap mengembang tugas yang diberikan kapolda dan dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan.
“Dalam waktu dekat ini berkasnya akan kami limpahkan sesuai intruksi dari komandan,” katanya.
Mantan Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sulsel ini mengatakan, saat ini sebanyak 16 orang sudah dinyatakan tersangka. Mereka adalah pelempar molotov di beberapa gereja, pembakar mobil bus milik PO Bintang Prima, penikam wartawan dan pembakar beberapa sepeda motor milik warga.
“Hanya ada beberapa berkas lagi yang belum rampung,” katanya, didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan. (uki)