MAKASSAR – Seorang residivis perampokan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Samsul Daeng Tutu (47), warga Kampung Lambengi, Kecamatan Gowa
diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Minggu (22/5/2016), sekira pukul 06.00 Wita, dipimpin Panit 3 Ipda Makmur.
Untuk diketahui, pelaku pernah melakukan akai kejahatan di Timika di tahun 1987 dan berhasil membawa kabur uang sebesar 120 juta. Tidak hanya itu, pelaku juga pernah ditahan karena terlibat kasus perampokan di Pa’baengbaeng tahun 1990 lalu.
Baca Juga :
Saat pelaku hendak diringkus oleh anggota, dirinya berusaha kabur. Meski beberapa kali petugas melepaskan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku.
Akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan setelah kedua kakinya dihadiahi timah panas dan dibawa ke ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.
“Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP 97/ V / 2014 / Res Pelabuhan Mks , Tgl 19 MEI 2014 dan DPO/ 37/ VIII / 2014/ Dit Reskrimum Polda tgl 23 Agust 2014, terkait kasus 365 pencurian dengan kekerasan di jalan Tarakan makassar dengan kerugian sekitar Rp300 juta,” urai Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulselbar Akp Mochammad Yunus Saputra.
Selanjutnya, pelaku dalam perawatan pihak medis RS Bhayangkara dan dilakukan penyidikan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar