Polres Pinrang Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Polres Pinrang Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

PINRANG – Setelah sempat buron selama kurang lebih tiga hari, Takdir (17), seorang nelayan asal kampung Turungangnge Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berhasil diringkus, Minggu (22/5/2016) subuh sekira pukul 06.45 Wita.

Ia bitangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP / 201 / V / 2016 / SULSEL / SPKT Polres Pinrang,  tertanggal 18 Mei 2016.

Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, Takdir dilaporkan ke SPKT Mapolres Pinrang oleh Suriani (40), orang tua korban atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya terhadap Putri Lady Diana (17), warga kampung Bittoeng, Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi, Minggu (22/5/2016), membenarkan hal tersebut.

“Unit Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur atas nama Takdir (17).  Saat ini, pelaku telah diserahkan ke unit PPA Polres Pinrang untuk menjalani proses sidik lebih lanjut,” terang Nasir.

Nasir menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (*)