MAKASSAR – Tim Saber Pangan Sulsel yang terdiri dari Dinas Pertanian Sulsel, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Kanwil Beacukai, Ditkrimsus Polda Sulsel, melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan UD Benteng Baru jalan Ir Sutami, Sabtu (20/5/2017).
Selanjutnya padanpada hari Senin (22/5/2017), sekira pukul 09.30 Wita dilakukan kegiatan ekspose Gula Rafinasi yang ditangkap Tim Saber Pangan Sulawesi Selatan (Sulsel). Dimana Tim Saber Pangan berhasil mengamankan 107.360 sak gula atau sebanyak 5000 ton yang tidak memiliki ijin edar.
Penggrebekan itu bermula sejak adanya laporan warga bahwa gudangpenyimpanan UD Benteng Baru, di jalan Ir Sutami, sering melakukan proses bongkar muat.
Baca Juga :
Adapun pemilik UD Benteng Baru, Ridwan Tandiawan, saat ini sedang di lakukan penyelidikan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.
Gula Rafinasi yang terletak di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar di kemas didalam karung dengan berat 50 Kilogram ini akan dikemas dalam bungkusan yang lebih kecil dan telah di pasarkan di beberapa daerah yang ada di Sulsel.
Diketahui ribuan karung gula pasir ini akan dijadikan bahan praktek rafinasi. Dimana dalam satu karung berisikan 1 Kg dengan memakai lambang SNI Palsu pada kemasan gula tersebut.
Saat dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Sulsel terang dan jelas terbukti tak layak konsumsi dan tidak memiliki ijin edar.
Pihak BPOM menyatakan gula pasir dengan merek Sari Wangi ini tidak memiliki izin edar dan dinilai tidak layak untuk dikonsumsi. (*)
Komentar